Triprofik.com-contoh surat perjanjian jual beli mobil bekas secara kredit dan tunai-gaya hidup semakin tinggi berbanding lurus dengan sulitnya pekerjaan di zaman kini sehingga banyak sekali yang mencari kemewahan dalam kesulitan, wah rasanya sangat sulit sekali ya. mencari kemewahan dalam kesulitan, oh tentu semua itu dapat diatasi dengan cara mengkredit atau tunai bagi yang mampu, jika tidak, maka anda dapat melakukan kredit terhadap barang yang ingin anda miliki, contohnya mobil mewah dengan harga 100 juta ke atas, berbeda dengan motor yang memang sudah terjadi dan banyak yang mengambil dengan kredit, lalu apakah mobil juga demikian, tentu iya dong, karena apa sih yang tidak bisa dijaman sekarang ini.
Dalam mengambil kredit mobil tentunya ada persyaratan dan kententuan yang mendasarinya, tak luput juga dengan surat-surat resmi yang menyertainya sehingga dalam mengkredit mobil ada dasar hukum dan keterlibatan dalam beberapa pihak masih berlaku dan tidak bisa menghilangkan jejak dengan pergi begitu saja, pastinya ada penerus jika terjadi sesuatu pada pengkredit mobil tersebut atau mobil dapat di ambil kembali oleh pemilik awal.
![]() |
surat perjanjian jual beli mobil ms word |
Berikut ini kami bagikan surat perjanjian jual beli mobil sederhana yang biasa terjadi ditengah-tengah masyarakat, untuk surat yang sah dimata hukum harus dilengkapi dengan materai dan saksi-saksi yang menyertainya sehingga surat tersebut resmi di lampirkan sebagai surat perjanjian jual beli mobil dengan uang muka atau tidak.
Kembali pada keinginan yang tidak dapat terlaksanakan kini dapat dengan mudah anda mewujudkannya, sebagian orang yang memang kondisisi finansialnya sedikit terkendala dengan peliknya hidup maka selalu ada solusi untuk mengatasi tersebut, namun kesempatan ini jangan dibuat main-main karena sekali anda menunggak pembayaran bisa jadi anda seterusnya tidak dapat lagi mengambil kredit ditempat tersebut bahkan dengan sistem data perdata sekarang sudah sangat mungkin riwayat transaksi anda ditemukan oleh pihak manapun sehingga mereka juga berhati-hati dalam memberi kreditan pada anda.
Contoh surat perjanjian jual beli mobil over kredit
Pada hari ini, Senin tanggal 25 jUNI 2022, telah diadakan perjanjian jual beli mobil yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian antara:1. Nama : M HairulUmur : 30 TahunPekerjaan : PnsAlamat : Jln. Maesan sukowono no 5 karang kotongTelepon : 0875265246524dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL2. Nama : RofikUmur : 27 tahunPekerjaan : BloggerAlamat : Jln.jember-Bondowoso nomor 3 maesanTelepon : 081252542541dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELIKedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli mobil dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 4 (empat) pasal berikut:Pasal 1Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah menjual dan menerima peneyerahan dari PENJUAL berupa:a. Jenis kendaraan : Mobil Xeniab. Merek :c. Tahun Pembuatan : 2017d. Nomor Polisi : p 435 jke. Warna : hitamPasal 2PEMBELI telah membayar secara tunai sebesar 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka mobil PENJUAL yang seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).Pasal 3PENJUAL menyerahkan kendaraan kepada PEMBELI beserta STNK setelah ditandatangani surat perjanjian ini.Pasal 4Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan di Kantor Pengadilan Negeri Jember.Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) untuk dipegang oleh PENJUAL dan PEMBELI serta arsip.Dibuat di JemberTanggal 28 Februari 2022PENJUAL, PEMBELI,Hairul Rofik
Contoh surat perjanjian jual beli mobil kredit doc
Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : Indah maharaniAlamat : Jl. Mayang sari. 40 wates Kulon ProbolinggoNo KTP : 13544875245154652544Yang mana akan di sebut sebagai Pembeli ( pihak pertama )Nama : Rofik andikiAlamat : Jl. Bondowoso 19 kota kulonNo KTP : 1354854515455454Yang mana akan di sebut sebagai Penjual ( pihak kedua )Dengan surat perjanjian jual beli mobil ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli mobil yang di atur dalam beberapa poin berikut:Pihak kedua akan menjual mobil kepada pihak pertama, yakni mobil Avanza tahun keluar 2015 atas nama pihak kedua dan pihak pertama pun sudah mengetahui kondisi mobil yang akan di jual oleh pihak kedua. Dengan spesifikasi mobil sebagai berikut :Atas Nama : PerusahaanMerk Mobil : AvanzaWarna : PutihNo Rangka : 5634673522545Tahun : 2015CC Motor : 1600 CCNo Polisi : P 6525 PKNo Mesin : 255526544No BPKB : 36655654564541-PIHAK Pertama telah sepakat untuk membeli mobil kepada PIHAK kedua Seharga Rp80.000.000 (delapun puluh juta rupiah )2-PIHAK pertama akan membayarkan uangnya dalam dua tahap, tahap pertama akan di bayar 10% pada saat penerimaan mobil beserta surat-suratnya ( stnk) dan sisanya diangsur sebanyak 3 kali pembayran setiap tahun tepat pada tanggal pembelian ini dibuat dan terahir pada saat mobil sudah di balik nama atas nama PIHAK pertama3-Setelah kesepakatan dalam surat ini di tandatangani oleh kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan mengurus balik nama mobil tersebut atas nama pihak pertama.4-Jika suatu hari ada perselisihan tentang transaksi ini maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu. jika belum ditemui titik terang maka akan di bawa ke jalur hukum yang berlaku.5-Surat Perjanjian Jual Beli ini sudah di setujui, ditandatangani dan juga dibuat rangkap dua bermaterai, serta keduanya memiliki kekuatan yang sama. Keluarga masing-masing kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tidak memiliki paksaan dari pihak manapun dalam penandatanganan surat perjanjian IniMaesan Bondowoso, 28 Februari 2022Pihak pertama Pihak KeduaMaterai 10000Indah maharani Rofik andiki