Karena sudah membuat laporan palsu, dia pun ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Karena ancaman penjara di bawah 5 tahun, tersangka tidak langsung ditahan. “Dia kami jadikan tersangka pengaduan palsu dengan dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,dan tersangka harus melakukan wajib lapor. ” pungkas Alfian.
Percobaan bunuh diri itu dilakukan nenek Sumirtuk pada 3 Desember 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum mencoba bunuh diri, nenek Sumirtuk masih sempat mencicil utangnya sebesar Rp50 ribu, kepada seorang tetangga.