Cucu Perkosa Nenek Sendiri Hingga Berdarah Di Lumajang

Moci

“Pikiran saya blank (kosong) Pak saat itu,” katanya ketika ditanya Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar saat pers rilis di Markas Polres Lumajang, Rabu (16/1/2020).

dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan pemerkosaan terhadap neneknya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).
Atas perbuatannya Riduwan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sri Wahyunik)
Sumber : Tribun,Suara Indonesia

Bagikan:

Tags

Leave a Comment