“Pikiran saya blank (kosong) Pak saat itu,” katanya ketika ditanya Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar saat pers rilis di Markas Polres Lumajang, Rabu (16/1/2020).
dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan pemerkosaan terhadap neneknya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).
Atas perbuatannya Riduwan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sri Wahyunik)
Sumber : Tribun,Suara Indonesia