Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara.
4.Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Roda dua ataupun roda empat mempunyai peraturan dalam kecepatan, bila didapati melebihi kecepatan yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar 500.000.
Seperti halnya pepatah melebihi yang bukan tempatnya akan berdampak buruk begitu juga dengan berkendara dijalan raya, terlalu pelan juga tidak disarankan, yang sedang-sedang saja.