ilmupedia.Net–SIM atau Surat ijin mengemudi merupakan salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki sebagai bukti sah kelayakan anda dalam berkendara di suatu Negara,dimana Negara yang bersangkutan sudah menetapkan standart berkendara.
Standart berkendara di Indonesia sendiri meliputi uji kelayakan berkendara,sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan fasih mengemudikan kendaraan bermotor.Standart berkendara tersebut di tujukan agar menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Untuk administrasinya setelah lulus ujian ya,soalnya banyak sekali stigma masyarakat tentang administrasi SIM di awal pendaftaran.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan Cara Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktik SIM baru,penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia, ada dua jenis SIM (Surat Izin Mengemudi), yakni:
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Untuk usia minimal pembuatan SIM A adalah 17 tahun.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B1 adalah 20 tahun.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B2 adalah 21 tahun.
SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.Untuk usia minimal pembuatan SIM C adalah 17 tahun.
SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.Untuk usia minimal pembuatan SIM D adalah 17 tahun.
Baca Juga: Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (di tanggung pemerintah)
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM A umum adalah 20 tahun.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B1 adalah 23 tahun.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B1 adalah 23 tahun.
Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Syarat Administratif
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto diri 4×6 3 lembar
Surat keterangan Sehat dari puskesmas
Mengisi formulir permohonan
Lulus ujian teori, ujian praktik.
Membayar biaya pembuatan SIM baru apabila sudah dinyatakan lulus.
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum.
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan Sehat dari puskesmas
- Foto diri 4×6 3 lembar
- Mengisi formulir permohonan
- Lulus ujian teori, ujian praktik.
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.